Seminggu setelah peristiwa pembongkaran bangunan pada sepanjang stren kali Jagir, masih terdapat beberapa aktivitas warga untuk mengumpulkan sisa-sisa pembongkaran rumah yang dapat digunakan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa Garis Sempadan Sungan yang tidak boleh didirikan bangunan adalah 5 meter dari bibir sungai, hal ini yang menjadi pedoman utama pemerintah kota untuk melakukan penggusuran.
Satu sisi kasihan melihat rakyat kecil yang tergusur dari tempat tinggal dan tempat mengais rejekinya. Disisi lain, pemerintah memang wajib mengatur tata-kota dan mengembalikan suatu daerah pada fungsi aslinya.
Yang saya sayangkan, mengapa setelah beberapa bangunan itu menjadi bangunan permanen, berdinding bata, bahkan bertingkat dua, pemerintah baru melakukan tindakan.
Bukankah lebih mudah menanggulangi saat mereka baru mendirikan bangunan?
Menurut saya di negara kita tercinta ney terlalu banyak raja-raja kecil yang meloloskan surat-surat ilegal.
Jika pendirian banguan pada area stern kali ini dianggap menyalahi, toh ternyata mereka memiliki listrik untuk rumah mereka dan rutin membayar rekening listrik serta iuran-iuran lainnya.







Posted in
Tags: 




Iya betul banget, kebanyakan aksi penggusuran itu dilakukan pada saat masyarakat telah membangun infrastuktur mereka sendiri, bahkan sampe turun temurun gitu, selain itu juga kaya pedagang kaki lima yang mana mereka udah punya pelanggan tetap di sana, sehingga dengan adanya penggusuran itu sangat merugikan dari segi ekonomis.
Seharusnya pemerintah melakukan tindakan preventif, sebelum mereka tinggal atau dagang, pemerintah harus sudah melarang dan menjaga agar tidak ada yang menggunakan lahan itu.
Ironisnya banyak diantara mereka yang mengakui bahwa mereka sering membayar upeti kepada pemerintah setempat juga.. ckck kasian yaa..
Jujur kalo saya sendiri saya paling gak mau jadi Polisi Pamong Praja yang merupakan ujung tombak dari pemerintah dalam mengeksekusi lahan.. gak tega saya..
.
Dik Risda makin heboh ajah neh postingnya….
***siyap-siyap diangkut petugas satpol…***
Setuju sama Risda.
Lucu juga melihat fakta bahwa pembangunan di bantaran kali dilarang tp kok fasilitas listrik, telp de el el bisa tersambung secara resmi
raja2 kecil? siapa itu ibu?
That issue is complicated !
Minjem statement status temen di FB
berita begini membuat kita merasa sedang berada di indonesia
mengapa ga dr dulu2 diatur !!! jdi bingung nech ( sambil garuk2 kepala )
Yah, gapapa lah di gusur, usir aja orang orang yang tinggal di Jakarta, dah seharusnya kota jakarta itu tertib, yang bikin bangunan liar, transmigran aja ke kampung…. susah amat.
Dan raja-raja kecil itu, hanya lepas tangan begitu saja pasti
*sambil berkhayal
Ahhh.. andainya saya raja yg berlimpah harta.. saya buatin rakyat2 itu dengan istana2 yang menenangkan mereka tanpa perlu ketakutan di gusur ama si manusia penggusur…
Rakyat?!! Makhluk apa itu? Bagaimana identifikasinya? Bukankah itu strata yang tak perlu? Raja?!! Spesies apakah itu? Bagaimana membedakannya dengan bukan-Raja? Bukankah itu strata yang membingungkan? Ilegal?!! Jenis kutukan apakah itu? Bagaimana menjamin bahwa ilegal tidak sama dengan legal? Bukankah itu tebakan yang kadang, membuat banyak orang bingung?
klo dah ada penghidupan yg layak.. mungkin gak ada istilahnya perumahan yg dipinggir2 itu ya?
repott juga mbak, saya sendiri ndak ngerti aturan soal tanah negara itu bisa dirubah ato ndak. kalo menurut saya kita harus tetep berpatokan pada aturan, ndak bisa berkilah karena yang lain berbuat salah maka kesalahan saya jadi benar. PLN ngasih listrik mungkin dianggap salah, tapi itu ndak membuat pendirian bangunan jadi bisa dibenarkan. kalo memang aturannya yang ndak logis monggo aturannya dirubah, kalo ndak bisa dirubah, monggo patuhilah.
Kesian.. yang jadi korban selalu rakyat kecil.. sigh..
Coretan di tengah gusuran..
Kenapa harus ada yang di salahkan..???
Indonesia oh Indonesia … *speechless*
eh, halo Risda :p
salam dari warga Stren Kali
hancur lebur, bangkit kembali……